Sunan an-Nasai Hadits 2792 - Pernikahan Nabi Menurut Jalur Atha'
Penjelasan Jalur Atha' Tentang Pernikahan Nabi dan Maimunah Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 2792
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2792
أَخْبَرَنِي شُعَيْبُ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ وَصَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو الْحِمْصِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Telah memberitakan kepadaku [Syu'aib bin Syu'aib bin Ishaq] serta [Shafwan bin 'Amr Al Hilshi], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari ['Atho` bin Abu Rabbah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Riwayat Atha' menguatkan kesaksian Ibnu Abbas bahwa Nabi menikahi Maimunah saat berihram.
- Kisah pernikahan Nabi di tanah suci menjadi ilmu penting yang diriwayatkan oleh tokoh besar tabiin.
- Pentingnya menelusuri berbagai jalur riwayat untuk memahami sebuah peristiwa dalam sejarah Islam.
