Sunan an-Nasai Hadits 2793 - Larangan Menikah Saat Ihram
Hadits Utsman bin Affan: Larangan Menikah Bagi Orang yang Sedang Ihram
Sunan an-Nasai : 2793
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2793
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ أَبَانَ بْنَ عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يَخْطُبُ وَلَا يُنْكِحُ
Aban bin Usman Diriwayatkan dari:
Saya pernah mendengar [Usman bin 'Affan] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah, melamar dan menikahkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menurut riwayat ini, seseorang yang sedang memakai pakaian ihram dilarang melangsungkan pernikahan untuk dirinya sendiri.
- Orang yang sedang berihram juga tidak diperkenankan melamar (khitbah) orang lain hingga ibadahnya selesai.
- Orang yang berihram dilarang menjadi wali nikah untuk menikahkan orang lain, agar ia fokus beribadah.
