Sunan an-Nasai Hadits 2794 - Aturan Pernikahan Bagi Muhrim

Penjelasan Larangan Menikah, Menikahkan, dan Melamar Saat Sedang Ihram

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2794

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْرِمُ أَوْ يُنْكِحَ أَوْ يَخْطُبَ

Aban bin Usman Diriwayatkan dari:

Telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Malik] telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Usman] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang orang yang berihram untuk menikah, menikahkan atau melamar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seorang yang berstatus muhrim (sedang ihram) tidak diizinkan untuk melangsungkan akad nikah.
  • Larangan ini juga mencakup aktivitas melamar seseorang untuk dijadikan pasangan hidup.
  • Menjadi wali atau menikahkan orang lain saat masih berihram dilarang menurut sabda Nabi ini.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami