Hadis 2795

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2795

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أَرْسَلَ عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ يَسْأَلُهُ أَيَنْكِحُ الْمُحْرِمُ فَقَالَ أَبَانُ إِنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ حَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يَخْطُبُ

Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb], ia berkata: Umar bin 'Ubaidullah bin Ma'mar mengirim utusan kepada Aban bin Utsman bertanya kepadanya: Apakah orang yang berihram boleh menikah? Kemudian [Aban] menjawab: [Utsman bin Affan] telah menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh orang yang berihram menikah, dan melamar."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami