Sunan an-Nasai Hadits 2796 - Kebolehan Berbekam Saat Ihram
Hadits Ibnu Abbas: Kebolehan Melakukan Pengobatan Bekam Saat Sedang Berihram
Sunan an-Nasai : 2796
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2796
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas, melakukan pengobatan bekam saat sedang berihram diperbolehkan.
- Islam sangat memperhatikan kondisi kesehatan dan memberikan jalan bagi umatnya untuk berobat saat beribadah.
- Jamaah haji atau umrah dapat mencari pengobatan fisik selama tidak melanggar aturan ihram secara disengaja.
