Hadis 2799
Sunan an-Nasai : 2799
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2799
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram Karena memar yang ada padanya.
