Sunan an-Nasai Hadits 2798 - Konfirmasi Ulama Tentang Bekam Ihram
Kesaksian Ganda Ulama Tabiin Mengenai Hadits Bekam Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 2798
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2798
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ أَخْبَرَنِي طَاوُسٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Sufyan Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan], ia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Amr bin Dinar], ia berkata: saya pernah mendengar ['Atho`] berkata: saya pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam dalam keadaan berihram. Kemudian ia berkata setelah itu: telah mengabarkan kepadaku [Thawus] dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Konfirmasi dari beberapa perawi membuktikan kuatnya riwayat mengenai kebolehan bekam saat ihram.
- Seorang yang memakai pakaian ihram diizinkan melakukan tindakan medis untuk mengurangi rasa sakit.
- Ketelitian para ulama dalam menyampaikan hadits memastikan ajaran agama sampai kepada kita dengan benar.
