Sunan an-Nasai Hadits 2801 - Bekam di Tengah Kepala Saat Ihram
Rasulullah Berbekam di Tengah Kepala Saat Ihram di Kawasan Lahyi Jamal
Sunan an-Nasai : 2801
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2801
أَخْبَرَنِي هِلَالُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ عَثْمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ قَالَ عَلْقَمَةُ بْنُ أَبِي عَلْقَمَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الْأَعْرَجَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ بُحَيْنَةَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَسَطَ رَأْسِهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ بِلَحْيِ جَمَلٍ مِنْ طَرِيقِ مَكَّةَ
Hilal bin Bisyr Diriwayatkan dari:
Telah memberitakan kepadaku [Hilal bin Bisyr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid yaitu Ibnu 'Atsmah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal], ia berkata: ['Alqamah bin Abu 'Alqamah] berkata bahwa ia pernah mendengar [Al A'raj] berkata: saya pernah mendengar [Abdullah bin Buhainah] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam di tengah kepalanya dalam keadaan berihram di Lahyi Jamal diantara jalan yang ada di Mekkah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah pernah melakukan tindakan medis berupa bekam di bagian tengah kepala saat sedang berihram.
- Tindakan medis yang mendesak di area kepala diperbolehkan meskipun berisiko memotong sebagian rambut.
- Keringanan berobat diberikan dalam Islam demi menjaga kesehatan tubuh jamaah dalam perjalanan jauh.
