Sunan an-Nasai Hadits 283 - Batasan Bermesraan dengan Istri Haid
Batasan Aman Bermesraan dengan Istri Haid dalam Islam
Sunan an-Nasai : 283
Sunan an-NasaiNomor Hadis 283
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا أَنْ تَشُدَّ إِزَارَهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari kami yang sedang haid untuk mengikat kainnya, kemudian beliau mempergaulinya (selain hubungan intim, jimak).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami diperbolehkan bermesraan secara fisik dengan istri yang sedang haid dengan syarat yang aman.
- Istri yang sedang haid disunnahkan untuk memakai kain penutup pada area bawah (pinggang ke bawah) saat bermesraan.
- Menjaga jarak dari area intim istri saat haid adalah kewajiban untuk menghindari terlanggarnya larangan agama.
