Sunan an-Nasai Hadits 283 - Batasan Bermesraan dengan Istri Haid

Batasan Aman Bermesraan dengan Istri Haid dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 283

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا أَنْ تَشُدَّ إِزَارَهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari kami yang sedang haid untuk mengikat kainnya, kemudian beliau mempergaulinya (selain hubungan intim, jimak).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Suami diperbolehkan bermesraan secara fisik dengan istri yang sedang haid dengan syarat yang aman.
  • Istri yang sedang haid disunnahkan untuk memakai kain penutup pada area bawah (pinggang ke bawah) saat bermesraan.
  • Menjaga jarak dari area intim istri saat haid adalah kewajiban untuk menghindari terlanggarnya larangan agama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami