Sunan an-Nasai Hadits 302 - Perbedaan Mencuci Kencing Bayi Laki dan Perempuan
Perbedaan Status Najis Kencing Bayi Laki-Laki dan Perempuan
Sunan an-Nasai : 302
Sunan an-NasaiNomor Hadis 302
أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنِي مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو السَّمْحِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
Abu Samah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disiram."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Cara menyucikan air kencing bayi perempuan adalah dengan mencucinya menggunakan air sampai hilang sifat najisnya.
- Cara menyucikan air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI adalah cukup dengan memercikkan air ke area tersebut.
- Terdapat perbedaan keringanan hukum tata cara bersuci untuk kasus bayi laki-laki dan bayi perempuan.
