Sunan an-Nasai Hadits 284 - Hukum Mempergauli Istri Saat Haid

Hukum Mempergauli Istri Saat Haid Selain Berhubungan Badan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 284

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا حَاضَتْ أَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّزِرَ ثُمَّ يُبَاشِرُهَا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Apabila salah satu dari kami sedang haid, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memakai kain, kemudian beliau mempergaulinya (selain hubungan intim, jimak).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan bersentuhan kulit antara suami dan istri di area atas tubuh meski istri sedang haid.
  • Kain penutup berfungsi sebagai tameng agar suami tidak melakukan hal yang dilarang (berjimak).
  • Islam tidak membenarkan tradisi mengasingkan atau menjauhi istri secara fisik saat ia sedang datang bulan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami