Sunan an-Nasai Hadits 2872 - Larangan Nazar Berlebihan Saat Thawaf
Larangan Melakukan Praktik Nazar yang Berlebihan Saat Thawaf
Sunan an-Nasai : 2872
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2872
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ يَقُودُهُ رَجُلٌ بِشَيْءٍ ذَكَرَهُ فِي نَذْرٍ فَتَنَاوَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَطَعَهُ قَالَ إِنَّهُ نَذْرٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati seorang laki-laki yang dituntun laki-laki yang lain menggunakan sesuatu yang ia sebutkan dalam nadzarnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil dan kemudian memotongnya. Orang tersebut mengatakan sesungguhnya itu adalah sebuah nadzar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Janji nazar yang dibuat tidak boleh berbentuk sebuah siksaan atau hal-hal yang membahayakan tubuh secara fisik.
- Nabi Muhammad melarang keras umatnya melakukan keanehan di tempat suci demi sebuah janji masa lalu.
- Beribadah haji maupun umrah menuntut jamaah untuk tetap menggunakan akal sehat dalam melaksanakan rukunnya.
