Sunan an-Nasai Hadits 2877 - Thawaf Perpisahan Berkendaraan
Panduan Thawaf di Belakang Jamaah Shalat Karena Halangan Sakit
Sunan an-Nasai : 2877
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2877
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا طُفْتُ طَوَافَ الْخُرُوجِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَطُوفِي عَلَى بَعِيرِكِ مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ عُرْوَةُ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ أُمِّ سَلَمَةَ
Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Wahai Rasulullah, saya tidak bisa melakukan thawaf untuk keluar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila telah didirikan shalat maka berthawaflah di atas untamu di belakang manusia." 'Urwah tidak mendengarnya dari Ummu Salamah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tawaf terakhir sebagai bentuk perpisahan tetap bisa diusahakan pelaksanaannya walau sedang dalam kondisi tubuh yang kurang fit.
- Ada strategi menghindari keramaian yaitu beribadah di pinggir area saat jamaah yang lebih banyak sedang fokus mendirikan shalat.
- Toleransi di area suci dicontohkan lewat pemisahan jalur aman bagi yang memakai kendaraan dengan jamaah yang berjalan kaki.
