Sunan an-Nasai Hadits 3031 - Batas Bacaan Talbiyah
Terus Membaca Talbiyah Hingga Tiba di Tempat Jumrah
Sunan an-Nasai : 3031
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3031
أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ مُجَاهِدٍ وَعَامِرٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْفَضْلَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى الْجَمْرَةَ
Al Fadhl Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala` bin Hilal], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khutsaimah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Mujahid] serta ['Amir] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa [Al Fadhl] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau senantiasa mengucapkan talbiyah hingga melempar jumrah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jemaah haji tidak boleh menghentikan talbiyah sebelum waktunya tiba.
- Melempar jumrah menjadi tanda perpindahan amalan dari membaca talbiyah.
- Sunnah bagi umat Islam untuk terus menghidupkan syiar talbiyah selama perjalanan menuju Mina.
