Sunan an-Nasai Hadits 3091 - Pahala Memanah dan Beruban
Kemuliaan Berlatih Panah dan Uban Sebagai Cahaya di Hari Kiamat
Sunan an-Nasai : 3091
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3091
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ صَفْوَانَ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ السِّمْطِ أَنَّهُ قَالَ لِعَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ يَا عَمْرُو حَدِّثْنَا حَدِيثًا سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ رَمَى بِسَهْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى بَلَغَ الْعَدُوَّ أَوْ لَمْ يَبْلُغْ كَانَ لَهُ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ وَمَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً كَانَتْ لَهُ فِدَاءَهُ مِنْ النَّارِ عُضْوًا بِعُضْوٍ
'Amr bin Utsman bin Sa'id bin Katsir Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Sa'id bin Katsir], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Shafwan], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sulaim bin 'Amir] dari [Syurahbil bin As Simth] bahwa ia berkata kepada ['Amr bin 'Abasah]: wahai 'Amr, ceritakan kepada kami sebuah hadis yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang rambutnya beruban di jalan Allah Ta'ala, pada Hari Kiamat akan berubah baginya menjadi cahaya, dan barangsiapa yang melempar panah di jalan Allah Ta'ala, sampai kepada musuh atau tidak, seakan-akan ia memerdekakan budak, dan barangsiapa yang memerdekakan budak wanita mukmin, maka menjadi tebusan baginya dari Neraka satu bagian tubuh dengan satu bagian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rambut beruban yang didapat saat menjalankan perintah agama akan berubah menjadi cahaya di akhirat.
- Setiap anak panah yang dilempar demi membela agama bernilai pahala setara membebaskan budak.
- Pahala tidak hanya dilihat dari hasil tembakan panah yang tepat, namun dari usaha pelakunya.
- Memerdekakan seorang budak mukmin merupakan tebusan ampuh untuk menghindari api neraka.
