Hadis 3209
Sunan an-Nasai : 3209
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3209
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ قَالَ سَمِعْتُهُ مِنْهُ بَعْدَ مَوْتِ نَافِعٍ بِسَنَةٍ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ حَلْقَةٌ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Malik bin Anas], ia berkata: saya pernah mendengar darinya setelah satu tahun Nafi' meninggal dan pada saat itu ia memiliki gelang, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan wanita yatim diminta persetujuannya dan izinnya adalah diamnya."
