Sunan an-Nasai Hadits 3213 - Larangan Menikahkan Tanpa Persetujuan
Syarat Wajib Meminta Izin Wanita Sebelum Melangsungkan Akad Nikah
Sunan an-Nasai : 3213
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3213
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذْنُهَا أَنْ تَسْكُتَ
Yahya bin Durusta Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga ia dimintai persetujuan, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Izinnya adalah diam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pernikahan tidak boleh dilangsungkan tanpa ada proses meminta izin dan persetujuan dari calon mempelai wanita.
- Para wali dilarang mengambil alih hak keputusan wanita baik janda maupun gadis dalam menentukan teman hidupnya.
- Sikap kritis para sahabat dalam bertanya tentang rincian hukum agama untuk memudahkan pelaksanaannya di masyarakat.
- Penerimaan Islam terhadap kondisi psikologis dan kodrat malu seorang perempuan perawan dalam urusan pernikahan.
