Sunan an-Nasai Hadits 3213 - Larangan Menikahkan Tanpa Persetujuan

Syarat Wajib Meminta Izin Wanita Sebelum Melangsungkan Akad Nikah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3213

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذْنُهَا أَنْ تَسْكُتَ

Yahya bin Durusta Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga ia dimintai persetujuan, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Izinnya adalah diam."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pernikahan tidak boleh dilangsungkan tanpa ada proses meminta izin dan persetujuan dari calon mempelai wanita.
  • Para wali dilarang mengambil alih hak keputusan wanita baik janda maupun gadis dalam menentukan teman hidupnya.
  • Sikap kritis para sahabat dalam bertanya tentang rincian hukum agama untuk memudahkan pelaksanaannya di masyarakat.
  • Penerimaan Islam terhadap kondisi psikologis dan kodrat malu seorang perempuan perawan dalam urusan pernikahan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami