Sunan an-Nasai Hadits 3212 - Tanggung Jawab Ayah Meminta Izin
Tanggung Jawab Ayah Meminta Izin Anak Gadis Sebelum Menikahkan
Sunan an-Nasai : 3212
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3212
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Muhammad bin Manshur Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ziyad bin Sa'ad] dari [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya, sedang seorang gadis hendaklah bapaknya meminta persetujuannya, dan izinnya adalah diamnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang ayah wajib berbicara dan meminta persetujuan putrinya yang masih gadis sebelum menerima sebuah pinangan.
- Meskipun berstatus sebagai ayah kandung, ia tidak memiliki hak penuh untuk memaksa putri jandanya menikah lagi.
- Adab dan rasa malu anak gadis dihargai dalam Islam dengan menjadikan diamnya sebagai tanda izin pernikahan.
- Pentingnya membangun komunikasi dan musyawarah dalam keluarga, khususnya menyangkut masa depan anak perempuan.
