Sunan an-Nasai Hadits 3214 - Tanda Persetujuan Gadis Pemalu
Menghargai Sifat Pemalu Seorang Gadis dalam Memberi Izin Pernikahan
Sunan an-Nasai : 3214
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3214
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ يُحَدِّثُ عَنْ ذَكْوَانَ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اسْتَأْمِرُوا النِّسَاءَ فِي أَبْضَاعِهِنَّ قِيلَ فَإِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي وَتَسْكُتُ قَالَ هُوَ إِذْنُهَا
Ishaq bin Manshur Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: saya pernah mendengar [Ibnu Abi Mulaikah] menceritakan dari [Dzakwan Abu 'Amr] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Mintalah persetujuan para wanita mengenai pernikahan mereka." Dikomentari: seorang gadis itu pemalu dan akan diam. Ia bersabda: "Persetujuannya ya diamnya itu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para wali wajib mengajak musyawarah dan meminta pandangan para wanita terkait urusan pernikahan dan masa depan mereka.
- Sifat malu adalah hal yang lazim dan terpuji pada diri seorang gadis, dan syariat sangat mengakomodasi keadaan tersebut.
- Tanda persetujuan pernikahan dari wanita bisa berbeda-beda; janda dengan ucapannya dan gadis perawan cukup dengan diamnya.
- Keseimbangan ajaran Islam antara memberikan kebebasan hak memilih dan melindungi perasaan malu pada wanita.
