Hadis 3215
Sunan an-Nasai : 3215
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3215
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin." Para sahabat berkata: wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Dengan diam."
