Sunan an-Nasai Hadits 3216 - Pembatalan Pernikahan Paksa
Ketegasan Rasulullah Membatalkan Pernikahan Paksa Seorang Janda
Sunan an-Nasai : 3216
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3216
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعِ ابْنَيْ يَزِيدَ ابْنِ جَارِيَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهُ
Khansa` binti Khidzam Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim], dan telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [Malik], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Abdur Rahman] serta [Mujammi' bin Yazid] anak wanita sahaya orang Anshar dari [Khansa` binti Khidzam] bahwa ayahnya menikahkannya dan ia adalah janda, kemudian ia tidak menyukainya, lalu melapor kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau menolak pernikahannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang janda mutlak tidak boleh dipaksa menikah, bahkan oleh ayah kandungnya sendiri.
- Pernikahan yang dilakukan secara paksa tanpa persetujuan dari pihak wanita berhak untuk dibatalkan secara syariat.
- Keberanian seorang wanita dalam mempertahankan hak hukum dan keadilannya di hadapan pemimpin atau penguasa diperbolehkan.
- Pemimpin atau tokoh agama wajib mendengarkan pengaduan kaum wanita dan membela mereka dari ketidakadilan.
