Sunan an-Nasai Hadits 3235 - Larangan Memadu Kakak Beradik
Ketentuan Larangan Poligami Kakak Adik dan Hubungan Susuan
Sunan an-Nasai : 3235
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3235
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لَكَ فِي أُخْتِي قَالَ فَأَصْنَعُ مَاذَا قَالَتْ تَزَوَّجْهَا قَالَ فَإِنَّ ذَلِكَ أَحَبُّ إِلَيْكِ قَالَتْ نَعَمْ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ يَشْرَكُنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي قَالَ إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي قَالَتْ فَإِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّكَ تَخْطُبُ دُرَّةَ بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَ بِنْتُ أَبِي سَلَمَةَ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ وَاللَّهِ لَوْ لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِي مَا حَلَّتْ لِي إِنَّهَا لَابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ فَلَا تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلَا أَخَوَاتِكُنَّ
Ummu Habibah Diriwayatkan dari:
Wahai Rasulullah: apakah engkau memperhatikan saudariku? Beliau bersabda: "Apa yang saya lakukan?" Ia berkata: nikahilah dia. Beliau bersabda: "Apakah hal itu lebih engkau sukai?" Ia berkata: ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam suatu kebaikan yang paling saya sukai adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku."Ia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa anda meminang Durrah binti Ummu Salamah. Beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ia menjawab: Iya. Beliau bersabda: "Seandainya ia bukan anak isteriku, ia tetap tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang istri dilarang meminta suaminya untuk berpoligami dengan menikahi saudara kandung istrinya sendiri.
- Rasa tidak tahu tentang suatu hukum agama harus disikapi dengan memberikan penjelasan yang logis dan baik, seperti teladan Nabi.
- Ikatan kekerabatan yang terbentuk dari persusuan menjadi pembatas yang sah dan pasti dalam urusan larangan pernikahan.
