Sunan an-Nasai Hadits 3236 - Larangan Poligami dengan Bibi Istri
Menjaga Silaturahmi dengan Tidak Memadu Istri dan Bibinya
Sunan an-Nasai : 3236
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3236
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh dua wanita dihimpun (diperistri seorang pria secara bersama) yaitu, antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi dari jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara ibunya (Bibi dari jalur ibu)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pria diharamkan untuk mempoligami seorang wanita dengan bibinya, baik bibi dari jalur keturunan ayah maupun jalur ibu.
- Islam sangat melindungi keharmonisan tali silaturahmi agar tidak mudah rusak akibat kecemburuan dalam kehidupan rumah tangga.
- Pernikahan harus membawa kebaikan, bukan menjadi sarana pemutus kasih sayang dan rasa hormat di antara sesama mahram kerabat.
