Hadis 3237

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3237

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ عَبْدِ الوَهَّابِ بْنِ يَحْيَى بْنِ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ عَنْ يُونُسَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي قُبَيْصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab bin Yahya bin 'Abbad bin Abdullah bin Az Zubair bin Al 'Awwam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] dari [Yunus], telah berkata [Ibnu Syihab]: telah mengabarkan kepadaku [Qubaishah bin Dzuaib] bahwa ia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggabungkan (memperistri dua wanita dalam satu waktu), yaitu antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami