Hadis 3238
Sunan an-Nasai : 3238
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3238
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ رَبِيعَةَ حَدَّثَهُ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Maryam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] bahwa [Ja'far bin Rabi'ah] menceritakan kepadanya dari ['Irak bin Malik] serta [Abdur Rahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) atau saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu).
