Sunan an-Nasai Hadits 3239 - Empat Wanita yang Haram Dihimpun
Empat Kondisi Kerabat Wanita yang Terlarang Digabungkan
Sunan an-Nasai : 3239
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3239
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَرْبَعِ نِسْوَةٍ يُجْمَعُ بَيْنَهُنَّ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari empat orang wanita digabungkan, yaitu seorang wanita dan saudara wanita ayahnya serta seorang wanita dan saudara wanita ibunya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada aturan batasan garis nasab tertentu yang tidak boleh dilanggar jika seorang suami hendak mengambil istri lebih dari satu.
- Keluarga perempuan berhak mendapat jaminan perlindungan secara mental agar mereka tidak dimadu dengan anggota darah dagingnya sendiri.
- Ketetapan syariat tentang hukum pernikahan kerabat ini berlaku penuh sepanjang masa dan tidak mentolerir pelanggaran apa pun.
