Sunan an-Nasai Hadits 3240 - Etika Poligami dalam Islam
Batas Etika Hubungan Kekeluargaan dalam Pernikahan
Sunan an-Nasai : 3240
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3240
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdul Malik bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu saudara wanita ibunya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diharamkan perbuatan menjadikan keponakan perempuan dan bibinya berbagi sosok suami yang sama dalam pernikahan.
- Ketenangan dan kehormatan persaudaraan keluarga harus selalu diutamakan melebihi sekadar keinginan menambah pasangan.
- Aturan batasan kerabat yang boleh dinikahi berfungsi sebagai penangkal atas bahaya perpecahan dan keretakan internal keluarga.
