Sunan an-Nasai Hadits 3241 - Menjaga Kekerabatan Istri dalam Poligami

Pentingnya Mencegah Konflik Antar Kerabat Istri

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3241

أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau saudara wanita ibunya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seorang pria diharamkan menggabungkan tante (bibi) dan keponakannya dalam ikatan pernikahan yang diampunya.
  • Ajaran Islam menutup semua kemungkinan yang dapat mendatangkan pertikaian atau permusuhan sengit di dalam ikatan keluarga besar.
  • Kewajiban menjaga tali silaturahmi merupakan perintah yang tinggi dan tidak dapat ditukar hanya untuk mengejar pernikahan baru.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami