Sunan an-Nasai Hadits 3241 - Menjaga Kekerabatan Istri dalam Poligami
Pentingnya Mencegah Konflik Antar Kerabat Istri
Sunan an-Nasai : 3241
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3241
أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau saudara wanita ibunya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pria diharamkan menggabungkan tante (bibi) dan keponakannya dalam ikatan pernikahan yang diampunya.
- Ajaran Islam menutup semua kemungkinan yang dapat mendatangkan pertikaian atau permusuhan sengit di dalam ikatan keluarga besar.
- Kewajiban menjaga tali silaturahmi merupakan perintah yang tinggi dan tidak dapat ditukar hanya untuk mengejar pernikahan baru.
