Hadis 3243
Sunan an-Nasai : 3243
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3243
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan tidak pula sebagai madu saudara wanita ibunya."
