Hadis 3244
Sunan an-Nasai : 3244
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3244
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ayahnya sebagai madu bagi anak wanita saudara laki-lakinya.
