Hadis 3246

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3246

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَخَالَتِهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Ibnu Al Mubarak] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi], ia berkata: saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami