Hadis 3256

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3256

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الصَّبَّاحِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ وَأَيُّوبُ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الرَّضَاعِ فَقَالَ لَا تُحَرِّمُ الْإِمْلَاجَةُ وَلَا الْإِمْلَاجَتَانِ وَقَالَ قَتَادَةُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabah bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dan [Ayyub] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Ummu Al Fadhl] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai persusuan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak mengharamkan satu tetekan, dan dua tetekan." Qatadah berkata: satu hisapan dan dua hisapan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami