Sunan an-Nasai Hadits 3257 - Apakah Satu Hisapan Susu Mengharamkan Pernikahan?
Ketentuan Syariat Mengenai Satu atau Dua Hisapan Susu Ibu
Sunan an-Nasai : 3257
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3257
أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ
Abdullah bin Az Zubair Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak mengharamkan satu hisapan dan dua hisapan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Satu atau dua hisapan air susu yang dilakukan secara sekilas tidak mengubah status anak menjadi saudara susuan.
- Hukum Islam dibangun di atas kejelasan syarat dan rukun, tidak hanya berdasarkan pada tindakan yang terjadi secara minimal.
- Orang tua dianjurkan tetap berhati-hati dan mencatat segala aktivitas menyusui silang meskipun hanya dalam jumlah yang sedikit.
