Sunan an-Nasai Hadits 3258 - Batas Minimal Susuan dalam Islam
Klarifikasi Aisyah tentang Batasan Minimal Jumlah Susuan
Sunan an-Nasai : 3258
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3258
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak mengharamkan satu hisapan dan dua hisapan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penegasan dari Aisyah memastikan bahwa satu atau dua isapan susu tidak akan menjadikan seorang wanita sebagai ibu susu.
- Proses menyusui yang diakui syariat harus melibatkan jumlah takaran yang lebih dari sekadar dua hisapan kecil.
- Pentingnya merujuk pada ketetapan hadits Nabi dalam menyelesaikan keraguan masalah batas minimal hukum dalam keluarga.
