Sunan an-Nasai Hadits 3282 - Larangan Nikah Syighar

Hadis Larangan Nabi Terhadap Tradisi Buruk Nikah Syighar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3282

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah syighar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nikah syighar dilarang keras karena merampas hak mahar yang seharusnya menjadi milik perempuan.
  • Mahar adalah hak mutlak calon istri yang tidak bisa digantikan dengan sistem pertukaran manusia.
  • Penghapusan tradisi jahiliyah ini merupakan bentuk nyata pemuliaan ajaran Islam terhadap perempuan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami