Sunan an-Nasai Hadits 3282 - Larangan Nikah Syighar
Hadis Larangan Nabi Terhadap Tradisi Buruk Nikah Syighar
Sunan an-Nasai : 3282
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3282
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah syighar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nikah syighar dilarang keras karena merampas hak mahar yang seharusnya menjadi milik perempuan.
- Mahar adalah hak mutlak calon istri yang tidak bisa digantikan dengan sistem pertukaran manusia.
- Penghapusan tradisi jahiliyah ini merupakan bentuk nyata pemuliaan ajaran Islam terhadap perempuan.
