Sunan an-Nasai Hadits 5112 - Aturan Membuat dan Mengukir Cincin Perak
Aturan Membuat dan Mengukir Cincin Perak dalam Islam
Sunan an-Nasai : 5112
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5112
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ اتَّخَذَ حَلْقَةً مِنْ فِضَّةٍ فَقَالَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُوغَ عَلَيْهِ فَلْيَفْعَلْ وَلَا تَنْقُشُوا عَلَى نَقْشِهِ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dengan memakai cincin, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa ingin membuat cincin silahkan melakukannya, namun jangan mengukir pada ukirannya (jangan mengukir dengan nama 'Muhammad Rasulullah')."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam, khususnya laki-laki, diperbolehkan untuk membuat dan memakai cincin dari bahan perak.
- Dilarang keras meniru atau membuat ukiran cincin dengan lafal 'Muhammad Rasulullah' seperti milik Nabi.
- Rasulullah sangat menjaga keaslian stempel miliknya agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
- Boleh mengikuti sunnah Nabi dalam memakai cincin, namun tetap harus mematuhi batasan yang diberikan.
