Sunan an-Nasai Hadits 5111 - Hukum Memakai Cincin Emas Bagi Pria
Hukum Memakai Cincin Emas dan Sutra Bagi Kaum Laki-Laki
Sunan an-Nasai : 5111
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5111
أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ الْمَصِّيصِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ مَنْصُورٍ مِنْ أَهْلِ ثَغْرٍ ثِقَةٌ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ أَبِي النَّجِيبِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ مِنْ الْبَحْرَيْنِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمَ فَلَمْ يُرَدَّ عَلَيْهِ وَكَانَ فِي يَدِهِ خَاتَمٌ مِنْ ذَهَبٍ وَجُبَّةُ حَرِيرٍ فَأَلْقَاهُمَا ثُمَّ سَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ ثُمَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَيْتُكَ آنِفًا فَأَعْرَضْتَ عَنِّي فَقَالَ إِنَّهُ كَانَ فِي يَدِكَ جَمْرَةٌ مِنْ نَارٍ قَالَ لَقَدْ جِئْتُ إِذًا بِجَمْرٍ كَثِيرٍ قَالَ إِنَّ مَا جِئْتَ بِهِ لَيْسَ بِأَجْزَأَ عَنَّا مِنْ حِجَارَةِ الْحَرَّةِ وَلَكِنَّهُ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا قَالَ فَمَاذَا أَتَخَتَّمُ قَالَ حَلْقَةً مِنْ حَدِيدٍ أَوْ وَرِقٍ أَوْ صُفْرٍ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki dari Bahrain menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia mengucapkan salam namun beliau tidak membalasnya. Laki-laki itu memakai cincin emas dan jubah dari sutera, ia kemudian membuang keduanya dan mengucapkan salam lagi seraya berkata: Wahai Rasulullah, tadi aku memandang ke arahmu namun engkau berpaling?!Beliau bersabda: "Karena di tanganmu ada bara dari api neraka." Laki-laki itu berkata: "Kalau begitu aku datang dengan membawa bara yang banyak!" Beliau bersabda: "Apa yang engkau bawa itu tidaklah lebih hina bagi kami dari bebatuan di Harrah, itu hanyalah perhiasan dunia." Laki-laki itu berkata: "Lalu dengan apa aku harus memakai cincin?" Beliau menjawab: "Dari besi, atau perak, atau tembaga."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki muslim dilarang keras memakai perhiasan berupa cincin emas dan pakaian dari bahan sutra.
- Memakai cincin emas bagi laki-laki dianggap sama dengan menggenggam bara api neraka.
- Islam memperbolehkan laki-laki untuk memakai cincin yang terbuat dari bahan besi, perak, atau tembaga.
- Kemewahan duniawi tidak akan bernilai jika bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh agama.
