Sunan an-Nasai Hadits 3291 - Mahar Pernikahan Shafiyah
Kemerdekaan Shafiyah Sebagai Mahar dari Rasulullah
Sunan an-Nasai : 3291
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3291
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ح وَأَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ الْحَبْحَابِ عَنْ أَنَسٍ أَعْتَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا مَهْرَهَا وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya. Dan lafazhnya adalah lafazh Muhammad.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membebaskan seorang hamba sahaya perempuan untuk dinikahi dan dimuliakan adalah amalan yang sangat agung.
- Islam memberikan keleluasaan dalam menetapkan bentuk mahar asalkan memiliki nilai kemanfaatan nyata bagi istri.
- Menghapuskan perbudakan dan meninggikan derajat hidup kaum perempuan adalah bagian utuh dari akhlak kenabian.
