Sunan an-Nasai Hadits 3290 - Memerdekakan Tawanan Sebagai Mahar

Memerdekakan Hamba Sahaya Sebagai Mahar Pernikahan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3290

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ وَعَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ح وَأَنْبَأَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ وَشُعَيْبٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَهُ صَدَاقَهَا

Anas bin Malik Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah dan menjadikannya sebagai maharnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Status kemerdekaan seseorang bernilai sangat tinggi sehingga sah digunakan sebagai ganti mas kawin pernikahan.
  • Rasulullah memberikan teladan nyata dalam mengangkat derajat hamba sahaya dengan menikahinya secara terhormat.
  • Syariat Islam membolehkan mahar dalam bentuk non-materi selama membawa manfaat besar bagi perempuan tersebut.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami