Sunan an-Nasai Hadits 3322 - Baju Zirah Sebagai Mahar
Kisah Baju Zirah sebagai Mahar Pernikahan Ali dan Fatimah
Sunan an-Nasai : 3322
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3322
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ تَزَوَّجْتُ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنِ بِي قَالَ أَعْطِهَا شَيْئًا قُلْتُ مَا عِنْدِي مِنْ شَيْءٍ قَالَ فَأَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ قُلْتُ هِيَ عِنْدِي قَالَ فَأَعْطِهَا إِيَّاهُ
Ali Diriwayatkan dari:
Dahulu saat saya akan menikahi Fathimah radliallahu 'anha, saya berkata: wahai Rasulullah, tolong Fatimah serumahtanggakan denganku, beliau bersabda: "Baik, Berilah ia sesuatu", saya berkata: saya tidak memiliki sesuatu, beliau bersabda: "Dimanakah baju zirahmu yang anti pedang itu?, " saya menjawab ia ada padaku, beliau bersabda: "Berikan padanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Serah terima barang sebagai rupa mahar adalah pijakan pokok dalam menyusun keabsahan ikatan nikah seorang pria dan wanita.
- Rasa miskin bukan penghalang untuk melangkah ke jenjang pelaminan, karena rupa mahar bisa diambil dari perkakas penting yang dipunyai.
- Seragam zirah militer waktu itu bernilai tukar lumayan mahal, artinya mahar haruslah berwujud properti yang berharga dan bermanfaat.
