Sunan an-Nasai Hadits 3323 - Kemudahan Mahar Nikah
Solusi Cerdas Rasulullah untuk Mahar Pernikahan Ali bin Abi Thalib
Sunan an-Nasai : 3323
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3323
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا تَزَوَّجَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطِهَا شَيْئًا قَالَ مَا عِنْدِي قَالَ فَأَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Tatkala Ali radliallahu 'anhu menikahi Fathimah radliallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Berikan sesuatu kepadanya." Ia berkata: saya tidak memiliki. Beliau bertanya: "Dimanakah baju zirahmu yang anti pedang itu?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bapak ibu yang mendampingi anaknya ditekankan untuk tidak pelit dan sebaliknya membuka jalan agar pernikahan terasa enteng dari tekanan.
- Asal diniatkan kuat beribadah, kesulitan seberat apapun jelang menikah pasti diberi bantuan penyelesaian langsung oleh kemurahan Allah.
- Sebuah barang, entah itu baju tameng, layak dipersyaratkan jadi mahar andai pihak perempuan setuju merimanya secara lega dada.
