Sunan an-Nasai Hadits 3331 - Kesederhanaan Barang Bawaan
Hadits Tentang Kesederhanaan Seserahan Pernikahan Fathimah
Sunan an-Nasai : 3331
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3331
أَخْبَرَنَا نَصِيرُ بْنُ الْفَرَجِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ زَائِدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَهَّزَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ فِي خَمِيلٍ وَقِرْبَةٍ وَوِسَادَةٍ حَشْوُهَا إِذْخِرٌ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersiapkan Fathimah dalam sebuah sebuah kain beludru, geriba, dan bantal yang isinya adalah rumput jeruk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perlengkapan rumah tangga di awal pernikahan cukup disesuaikan dengan kemampuan tanpa memaksakan diri.
- Orang tua boleh ikut membantu menyiapkan perlengkapan dasar untuk anak yang akan mulai berumah tangga.
- Banyak atau sedikitnya seserahan harta bukanlah penentu utama kebahagiaan dalam suatu pernikahan.
