Sunan an-Nasai Hadits 3330 - Hiburan Pernikahan Islami

Hukum Hiburan dan Nyanyian dalam Pesta Pernikahan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3330

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ فِي عُرْسٍ وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ فَقُلْتُ أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ فَقَالَ اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ

'Amir bin Sa'd Diriwayatkan dari:

Saya menemui [Qurazhah bin Ka'b] dan [Abu Mas'ud Al Anshari] dalam suatu pesta pernikahan. Dan ternyata terdapat beberapa sahaya wanita yang bernyanyi, kemudian saya katakan: kalian berdua adalah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan termasuk ahli Badr. Apakah pantas dilakukan hal ini di hadapan kalian?Kemudian ia berkata: duduklah jika engkau mau dan dengarkan bersama kami, dan jika engkau mau pergi maka pergilah, sungguh telah diberikan keringanan bagi kita dalam hiburan ketika pesta pernikahan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Agama Islam memberikan kelonggaran untuk mengadakan hiburan dan kegembiraan di momen pesta pernikahan.
  • Diperbolehkan mengadakan nyanyian ringan untuk memeriahkan hari bahagia asal tidak melanggar syariat.
  • Para sahabat Nabi memiliki pemahaman yang sangat bijak tentang batas larangan dan keringanan dalam Islam.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami