Hadis 3346
Sunan an-Nasai : 3346
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3346
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ هَلْ تَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يَسْتَقْبِلَ عِدَّتَهَا فَقُلْتُ لَهُ فَيَعْتَدُّ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ فَقَالَ مَهْ أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Yunus bin Jubair], ia berkata: saya bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian ia berkata: apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar bahwa ia mencerai isterinya ketika dalam keadaan haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memerintah Ibnu Umar agar kembali kepada isterinya, kemudian menghadapi 'iddahnya. Kemudian saya katakan kepadanya: apakah ia menghitung penceraian tersebut? Maka ia berkata: diamlah, bagaimana pendapatmu apabila ia tidak mampu dan berpura-pura bodoh?
