Sunan an-Nasai Hadits 3357 - Hukum Suami Menyerahkan Keputusan Cerai Pada Istri
Hukum Suami Menyerahkan Keputusan Cerai Pada Istri
Sunan an-Nasai : 3357
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3357
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ لِأَيُّوبَ هَلْ عَلِمْتَ أَحَدًا قَالَ فِي أَمْرِكِ بِيَدِكِ أَنَّهَا ثَلَاثٌ غَيْرَ الْحَسَنِ فَقَالَ لَا ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ غَفْرًا إِلَّا مَا حَدَّثَنِي قَتَادَةُ عَنْ كَثِيرٍ مَوْلَى ابْنِ سَمُرَةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ فَلَقِيتُ كَثِيرًا فَسَأَلْتُهُ فَلَمْ يَعْرِفْهُ فَرَجَعْتُ إِلَى قَتَادَةَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ نَسِيَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ
Hammad bin Zaid Diriwayatkan dari:
Aku berkata kepada [Ayyub]: apakah engkau tahu seseorang yang berkata: "mengenai urusanmu ada di tanganmu". Bahwa hal tersebut merupakan talak tiga kali selain Hasan?Ia berkata tidak, kemudian ia berkata: ya Allah ampunilah, kecuali apa yang dikatakan [Qotadah] kepadaku dari [Katsir] mantan budak Ibnu Samurah dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: " Tiga kali, " lalu aku bertemu dengan Katsir lalu bertanya kepadanya, dan ia tidak tahu, lalu aku kembali kepada Qotadah dan aku mengkhabar kepadanya, maka ia berkata: beliau lupa.Abu Abdurrahman berkata hadis ini munkar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ucapan suami yang menyerahkan urusan rumah tangga di tangan istri tidak serta-merta disepakati sebagai jatuhnya talak tiga.
- Pentingnya menelusuri kebenaran hafalan dan ingatan perawi sebelum mengambil kesimpulan dalam persoalan hukum suatu hadits.
- Sebuah riwayat akan langsung ditolak (munkar) jika perawinya sendiri lupa atau tidak mengakui ucapannya kepada orang lain.
