Sunan an-Nasai Hadits 336 - Cucian Pertama Najis Anjing dengan Tanah

Mencuci Bejana dari Najis Anjing dengan Tanah di Awal

Sunan an-NasaiNomor Hadis 336

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila ada anjing yang menjilat bejana milik salah seorang kalian, basuhlah tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Teknik membersihkan wadah bekas hewan najis sebaiknya menjadikan usapan debu atau tanah berposisi sebagai langkah cucian pertama kalinya.
  • Peletakan cucian tanah murni di awal bertujuan melunturkan kuman penyakit liur anjing secara langsung sebelum dibersihkan bilasan air.
  • Arahan sahabat semacam Abu Hurairah sangat teliti menjabarkan detail urutan kerja dalam mempraktekkan kebersihan thaharah rumah tangga.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami