Sunan an-Nasai Hadits 3361 - Larangan Keras Merekayasa Pernikahan Untuk Rujuk
Larangan Keras Merekayasa Pernikahan Untuk Rujuk
Sunan an-Nasai : 3361
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3361
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ رَزِينٍ يُحَدِّثُ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ تَكُونُ لَهُ الْمَرْأَةُ يُطَلِّقُهَا ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا رَجُلٌ آخَرُ فَيُطَلِّقُهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَتَرْجِعَ إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ قَالَ لَا حَتَّى تَذُوقَ الْعُسَيْلَةَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Alqamah bin Martsad], ia berkata: saya mendengar [Salim bin Razin] menceritakan dari [Salim bin Abdullah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu] Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai seseorang yang memiliki isteri yang ia ceraikan kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, lalu ia mencerainya sebelum menggaulinya dan ia kembali ke suaminya yang pertama. Beliau bersabda: " Tidak boleh, sampai ia merasakan kenikmatan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki haram menerima kembali mantan istrinya jika ikatan pernikahan baru si wanita belum mencapai tahap penyatuan hubungan badan.
- Islam melarang keras segala bentuk pernikahan yang bertujuan sekadar menghalalkan jalan rujuk tanpa adanya niat utuh berumah tangga.
- Ketetapan larangan rujuk tanpa persetubuhan ini terus diwariskan dan diriwayatkan secara berantai oleh para sahabat secara disiplin.
