Hadis 3363

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3363

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ وَالْوَاصِلَةَ وَالْمَوْصُولَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang mentato dan yang ditato, wanita yang menyambung rambutnya dan yang disambung rambutnya, orang yang memakan riba, wakilnya, dan orang yang menikahi isteri orang yang telah dicerai tiga talak agar menjadi halal bagi orang yang mencerai dan orang yang mencerai isterinya tiga talak dan menyewa orang lain agar menikahinya kemudian menceraikannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami