Sunan an-Nasai Hadits 3394 - Perwalian Hukum Milik Pembebas
Aturan Perwalian dan Perubahan Status Sedekah Menjadi Hadiah
Sunan an-Nasai : 3394
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3394
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ فِي بَرِيرَةَ ثَلَاثُ قَضِيَّاتٍ أَرَادَ أَهْلُهَا أَنْ يَبِيعُوهَا وَيَشْتَرِطُوا الْوَلَاءَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ وَأُعْتِقَتْ فَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا وَكَانَ يُتَصَدَّقُ عَلَيْهَا فَتُهْدِي لَنَا مِنْهُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهُ فَإِنَّهُ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ وَهُوَ لَنَا هَدِيَّةٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Dalam diri Barirah terdapat tiga perkara, tuannya berkeinginan untuk menjualnya, dan mereka memberi syarat mendapatkan perwaliannya. Kemudian hal tersebut saya laporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Belilah dan merdekakan dia. Sesungguhnya perwalian adalah milik orang yang memerdekakan." Dan iapun dimerdekakan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya dan iapun memilih dirinya.Ia diberi sedekah kemudian sebagiannya ia hadiahkan kepada kami. hal tersebut lantas saya laporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau bersabda: "Makanlah, sedekah untuknya dan hadiah bagi kita."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syarat di dalam suatu transaksi yang sengaja melanggar ketentuan pokok syariat agama dianggap tertolak dan sama sekali tidak sah secara hukum.
- Hukum hak waris perwalian (wala') secara penuh selalu diberikan kepada sosok dermawan yang menanggung biaya pembebasan budak.
- Harta yang diterima melalui jalur sedekah oleh seseorang yang benar-benar berhak, akan berubah menjadi hadiah halal jika penerima menyalurkannya kembali kepada pihak lain.
