Sunan an-Nasai Hadits 3396 - Hak Perwalian Hanyalah Bagi Pihak Pembebas
Kisah Barirah dan Hukum Sedekah Serta Hak Pilih Istri
Sunan an-Nasai : 3396
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3396
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ وَأُتِيَ بِلَحْمٍ فَقِيلَ إِنَّ هَذَا مِمَّا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ وَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ زَوْجُهَا حُرًّا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dari [Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] bahwaIa ingin membeli Barirah, kemudian mereka mensyaratkan perwaliannya untuk mereka. Lalu ia melaporkan kasus tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bersabda: "Belilah dan merdekakan dia, karena perwalian adalah untuk orang memerdekakan." Dan didatangkan sebuah daging kemudian dikatakan: ini diantara yang disedekahkan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: "Itu sedekah untuknya dan bagi kita adalah hadiah." Beliau memberikan pilihan kepada Barirah, dan suaminya adalah orang yang merdeka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Semua bentuk perjanjian lisan atau syarat yang secara langsung bertentangan dengan ajaran agama dipandang batal dan tidak perlu dihiraukan pelaksanaannya.
- Hukum fiqih Islam mengatur keluwesan fungsi barang; di mana makanan berstatus sedekah yang tidak boleh dimakan Nabi dapat menjadi halal karena statusnya berganti menjadi hadiah.
- Wanita yang pada awalnya terikat aturan perbudakan dipastikan langsung memperoleh seluruh hak asasinya pasca dimerdekakan, termasuk di dalamnya hak menetapkan kelanjutan hidup pernikahannya.
